LMI merupakan sebuah lembaga Amil Zakat Nasional sesuai dengan SK Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 672 Tahun 2021. Keberadaan lembaga amil zakat ini dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam proses pengambilan dan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah demi kemaslahatan masyarakat. Karena negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kemaslahatan umat. Orang yang melakukan proses pengambilan dan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah disebut sebagai Amil. Adapun proses pengambilan dan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah meliputi aktivitas sebagai berikut :
1. Memberikan edukasi zakat, infaq, dan sedekah
2. Memastikan bahwa orang yang berkewajiban zakat benar benar menunaikan
nya (terutama di negara islam)
3. Memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syariah Islam, baik
kadar maupun waktunya.
4. Mengidentifikasi para mustahik dan menentukan skala prioritas.
5. Memastikan zakat disalurkan kepada mustahik dengan mengacu pada skala
prioritas.
6. Memberikan pendampingan kepada mustahik (terutama yang
memiliki potensi) agar semakin berdaya secara ekonomi.
Dalam al Qur'an zakat infak dan sedekah sering digunakan untuk menunjuk pada satu makna, yaitu pemberian wajib yang harus dilakukan oleh orang yang memenuhi kriteria. Pemberian wajib tersebut dalam bahasa fikih lebih familiar dengan sebutan zakat. Zakat, infak dan sedekah merupakan ibadah maliyah yang disyariatkan oleh Allah kepada orang orang yang beriman. Zakat, infak dan sedekah dalam kajian fikih dibedakan berdasarkan status kewajiban, kadar dan sasarannya. Zakat hukumnya wajib, ada kriteria nya, jelas kadarnya dan ditentukan penyaluran nya. Infak ada dua, ada yang wajib (khusus), yaitu infak untuk keluarga dan ada yang sunnah (umum) yaitu infak untuk orang/pihak lain. Sedangkan sedekah hukumnya sunnah. Sedekah dan infak umum tidak ditentukan kriteria, kadar maupun penyalurannya. Orang miskin juga dianjurkan bersedekah, dan orang kaya boleh menerima sedekah.
Dalam proses pengelolaan zakat, hanya ada delapan golongan yang boleh menerimanya. Delapan golongan tersebut adalah Fakir, Miskin, Amil yang ditunjuk negara, Muallaf, Riqab, Gharim, Fi sabilillah dan Ibnu Sabil. Hal ini dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 60. Selain dari 8 golongan tersebut, maka tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan melalui dana zakat.